Puslapdik Kemendikbudristek: Data Penerima KIP Kuliah Wajib Tercatat di PDDikti

24 Oktober 2023 | BBG News

JAKARTA—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan operator Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah untuk segera melaporkan data mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti. Pelaporan ini bertujuan untuk menyinkronkan seluruh data agar penerima KIP Kuliah tercatat di PDDikti.

“Sehingga semua data penyaluran dana bagi penerima KIP Kuliah telah terpadan dengan data di PDDikti,“ kata Muni Ika, SubKoordinator KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melansir laman Puslapdik.

Muni Ika mengatakan kewajiban untuk melaporkan data mahasiswa telah dimuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, Puslapdik telah menyampaikan kewajiban pelaporan data melalui pertemuan rapat koordinasi dengan perguruan tinggi dan surat imbauan. Namun, kata Muni, kedua cara tersebut ternyata tidak cukup dan perlu ditegaskan melalui Persesjen.

Kewajiban sinkronisasi data penerima KIP Kuliah ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2022. Ketika itu, ada penemuan saluran dana ke mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah tidak aktif.

Hal ini, kata Muni, terjadi karena data mahasiswa tidak tercatat di PDDikti dan oleh berbagai hal, dana tetap disalurkan. “Melalui Persesjen ini, bila mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terdata di PDDikti, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah,” kata Muni.

Pendataan mahasiswa penerima KIP Kuliah harus berjalan paralel dengan pengusulan pencairan. Waktunya paling lambat 30 Maret untuk semester genap dan 30 September untuk semester ganjil.

“Kalau lewat dari tanggal itu, datanya tidak ada, dianggap mengundurkan diri. Jadi, tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah, kecuali ada pertimbangan yang kuat,” ujar Muni.

Subkoordinator Sistem Informasi PDDikti David Adiputra mengatakan masalahnya hanya pada waktu pelaporan. Ada beberapa kampus yang melaporkan data mahasiswa di saat batas-batas akhir.

“Sebagian besar perguruan tinggi, apalagi PTN, sudah sejak awal melaporkan. Hanya sebagian PTS yang melaporkan di akhir semester,“ kata David.

Tim Teknis Puslapdik Dean Apriana Ramadhan menyarankan agar pendataan dilakukan lebih awal. Pendataan cukup dengan memasukan biodata mahasiswa dan Kartu Rencana Studi atau KRS. “Di KRS itu, cukup terdata minimal satu mata kuliah,“ ujarnya.

Pengajuan Pencairan Bertahap

Dean Apriana mengimbau agar pengajuan pencairan KIP Kuliah dilakukan bertahap. “Pencairannya bisa bertahap, tidak perlu menunggu semua mahasiswa terdata,“ ujarnya.

Untuk pengajuan bertahap ini, Dean menyarankan agar kampus memprioritaskan mahasiswa penerima KIP Kuliah. “Utamakan dulu penerima KIP Kuliah, sebab mereka tentunya membutuhkan biaya sehari-hari, bayar kos dan sebagainya,” kata Dean.

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “Puslapdik Kemendikbudristek: Data Penerima KIP Kuliah Wajib Tercatat di PDDikti”, https://tekno.tempo.co/read/1787780/puslapdik-kemendikbudristek-data-penerima-kip-kuliah-wajib-tercatat-di-pddikti.

Bagikan
Skip to content