Surat Edaran Tentang Perubahan Data Mahasiswa di Forlap Ristekdikti

25 September 2018 | BBG News

Diberitahukan kepada Mahasiswa dan Alumni STKIP BBG yang terdapat kesalahan data pada Forlap Ristekdikti, agar dapat segera melakukan proses Perubahan Data Mahasiswa (PDM) dengan cara scan berkas berupa:

  1. Scan Ijazah SMA
  2. Scan Ijazah Terakhir dan Transkrip S1 (bagi alumni)
  3. Scan KTP
  4. Scan KK
  5. Scan Akte Kelahiran
  6. Scan KTM

Berkas tersebut kalau sudah di-scan, dapat dikirimkan ke alamat email nona@bbg.ac.id

Bagian data akan memproses perubahan jika yang bersangkutan telah melengkapi semua berkas persyaratan Perubahan Data Mahasiswa.

Proses perubahan data akan diajukan oleh bagian data melalui laman Forlap Ristekdikti dengan melewati prosedur proses validasi LLDIKTI dan validasi Bagian Data Pusat (PUSDATIN KEMENRISTEKDIKTI). Data yang diajukan akan divalidasi oleh Bagian Data Pusat maksimal 30 hari terhitung dari tanggal masa pengajuan perubahan data.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dapat ditaati bersama.

Download Surat Edaran

Bagikan
Skip to content