SIPKD Memudahkan Evaluasi Kinerja Dosen

12 Desember 2013 | BBG News

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti menilai data dosen perlu direkam agar pengembangan karir dosen dapat lebih mudah dijalankan. Nantinya perencanaan dan pengembangan karir dosen akan dilakukan secara terintegrasi dengan harapan langkah pengembangan dan penatalaksanaan dosen yang terintegrasi dapat meningkatkan kinerja dosen dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu. Hal-hal itulah yang melatarbelakangi Ditjen Dikti mengembangkan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD).

SIPKD disosialisasikan di lingkungan STKIP Rabu (11/12/2013) di Ruang Pimpinan Lantai 2 Gedung STKIP Bina Bangsa Getsempena untuk seluruh staf dan dosen. Kegiatan ini untuk mensosialisasikan petunjuk teknis pengoperasian aplikasi SIPKD.

Aplikasi ini nantinya terintegrasi dengan sistem pengembangan karir dosen tetap yang meliputi aplikasi Pusat Tes Indonesia (PTI), Sistem Informasi Manajemen Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Simlitabmas), Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Forlap), Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos), Penilaian Jabatan Akademik (PAK) dan beasiswa.

“Mengoperasikan SIPKD mudah, tidaklah sulit. Hanya data-data penelitian dan pengabdian yang perlu terus di-update. Dengan adanya aplikasi ini akan meringankan beban kerja staf kepegawaian dilingkungan STKIP,” ungkap Pembantu Ketua Bidang Akademik.

Dengan aplikasi ini, kinerja dosen akan terus dievaluasi per semester. Oleh karena itu data yang ada harus terus di-update tiap semester. “Saran saya data-data yang ada di Prodi untuk pengisian SIPKD segera dipersiapkan. Semua dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) wajib mengisi, meskipun dosen yang bersangkutan sedang tugas belajar. Sesuai surat Edaran Kopertis Wil 1 SUMUT tanggal 28 November 2013 pengisian data sudah harus terselesaikan. Kedepannya akan menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan untuk terus memperbaharui data-data ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Informasi SIPKD

Seluruh Dosen yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) diwajibkan untuk melengkapi formulir Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) secara on-line melalui laman http://sipkd.dikti.go.id/ sampai dengan 26 Desember 2013.

Disampaikan bahwa ketidakpatuhan dalam mengisi formulir SIPKD akan berdampak kepada pengembangan karir Dosen untuk masa yang akan datang. Pada Perencanaan Anggaran, misal: dari 1000 dosen yang ada di instansi “X”, hanya 800 dosen yang mengisi data online SIPKD, maka Anggaran yang akan diberikan ke Instansi “X” tersebut hanya untuk 800 dosen tersebut.

Cara Pengisian Formulir SIPKD secara on-line:
1. Buka laman http://sipkd.dikti.go.id/;
2. Lihat menu Login pada bagian sebelah kanan atas;
3. Ketik NIDN dosen yang bersangkutan pada kolom “Masukan NIDN”;
4. Ketik NIDN dosen yang bersangkutan pada kolom “Masukan kata kunci*”;
5. Salin karakter yang ditampilkan oleh system pada “Masukan Kode Pengaman*”;
6. Tekan tombol kirim;
7. Lengkapi semua data sesuai petunjuk pengisian teknis-Bahan Paparan Petunjuk Pengisian SIPKD.

Cara Pengisian PAK secara on-line (nantinya digunakan sebagai Usul Kenaikan Jabatan Akademik Online):
1. Buka laman http://pak.dikti.go.id/v1/;
2. Lihat menu Login pada Sistem Penilaian Angka Kredit (Sispenak);
3. Ketik NIDN dosen yang bersangkutan pada kolom “Username”;
4. Ketik NIDN dosen yang bersangkutan pada kolom “Password”;
5. Salin karakter yang ditampilkan oleh system pada “Security Code”;
6. Tekan tombol LOGIN;
7. Lengkapi semua data sesuai petunjuk teknis-Bahan Paparan Petunjuk Pengisian PAK. BACA DULU PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN PAK karena laman PAK ini di masa mendatang DUPAK yang merupakan SINKRONISASI dari ISIAN SIPKD Dosen ybs akan digunakan Tim Penilai Jabatan Akademik (TPJA) (dulu: Tim PAK) Perguruan Tinggi dan Dikti untuk melakukan Penilaian Angka Kredit Dosen secara online.

Bagikan
partner-1
partner-2
partner-3
partner-4
partner-5
partner-6
partner-7
partner-8
partner-9
partner-10
partner-11
partner-12
partner-13
partner-14
partner-15
partner-16
Skip to content