Menristekdikti Pastikan Cabut Aturan Soal Linearitas

18 April 2018 | BBG News

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir memastikan akan segera mencabut peraturan menteri yang menjadi hambatan pengembangan inovasi, fleksibilitas dan mutu perguruan tinggi. Aturan tersebut seperti pengembangan kreativitas PT, pemberian gelar, dan linearitas.

“Soal linear, katakanlah S1-nya A, S2 B, S3 C, tergantung dia peminatan di bidang ilmu pengetahuan mana, nggak bisa kita batasi. Kalau itu dibatasi, ilmu tidak berkembang, itu akan kita cabut semua,” kata Nasir di Jakarta, Selasa (17/4).

Dia mengatakan, pada era disrupsi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin tidak bisa diukur. Karenanya, saat ini pengetahuan tidak akan bisa berdiri sendiri. Semua ilmu, dia menjelaskan, saling berkaitan dan menguatkan.

“Misalnya, bicara soal ekonomi, berkaitan dengan digital, itu ranahnya teknik, kita sudah tidak bisa lepas lagi. Nanti misalnya logistik manajemen, supply chain manajemen kemudian smart data, smart techhology, ini semua harus dilakukan pengembangan ilmu pengetahuan,” jelas Nasir.

Selain itu, Nasir mengatakan, pendidikan jarak jauh (PJJ) juga perlu dilakukan secara masif. Untuk menunjang pelaksanaan PJJ, Kemenristekdikti sedang menyiapkan program pengawasan sistem PJJ yaitu Cyber University.

Cyber University tersebut, dia mengatakan, akan mengawasi setiap modul-modul yang dibuat oleh para dosen. Lalu pengawasan terkait sistem registrasi mahasiswa, sistem perkuliahan, sistem pemberian tugas, pengawasan mutu, sistem ujian, dan bagaimana agar semua sistem tersebut terintegrasi dalam suatu proses.

“Kalau BAN-PT itu yang akan melihat dari aspek eksternal, itu tetap harus ada (pengawasan). Cyber itu suatu regulasi dari kementerian untuk mengawasi sistem perkuliahan. Nanti anggotanya ada dari perguruan tinggi  dengan kemampuan di bidang IT, kemampuan membuat sistem modul pembelajaran dan bagaimana dia melakukan penilaian, ini akan masuk didalamnya,” jelas dia.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-kampus/18/04/17/p7btsi428-menristekdikti-pastikan-cabut-aturan-soal-linearitas

Bagikan
Skip to content