Perkembangan dunia digital semakin pesat. Lajunya tak terbendung lagi setelah kemunculan kecerdasan artifisial (artificial intelliegence—AI). Beragam fitur aplikasi dengan mudahnya diakses dan digunakan dengan gratis atau berbayar murah. Kemampuannya terus bertambah hingga batasan yang tak terbayangkan sebelumnya. Teks, gambar, dan video yang sebelumnya dibuat dengan waktu lama, kini hanya butuh sekian detik untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
Kecanggihan teknologi itu menarik minat berbagai kalangan. Mulai balita hingga orang tua dapat mengaksesnya dengan mudah. Semua itu bisa diakses tanpa kerumitan berarti melalui telepon seluler (ponsel).
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pada 2023 sebanyak 92,14 persen penduduk Indonesia usia 15—24 tahun memiliki ponsel. Data tahun berikutnya (2024) menunjukkan 35,57 persen anak berusia 0—6 tahun telah terpapar internet. Profil Anak Indonesia Tahun 2025 mencatat 78,63 persen anak usia 5—17 tahun telah menggunakan ponsel pada 2024. Tingkat penggunaan di wilayah perkotaan lebih tinggi (81,17 persen) dibandingkan perdesaan (75,16 persen).
Kendati akses terhadap internet dan kecerdasan artifisial memfasilitasi sumber dan ruang pembelajaran terbuka tanpa batas, risiko yang mengiringi juga bertambah besar. Konten internet tak selalu positif. Bahkan perilaku kekerasan, pornografi, dan perundungan senantiasa mengintai anak-anak.
United Nations Children’s Fund (UNICEF) yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa melaporkan pada 2023 ada 50,3 persen anak Indonesia pernah melihat konten seksual dan 48 persen di antaranya pernah mengalami perundungan daring (cyberbullying). Belum lagi persoalan pencurian data yang membahayakan privasi individu.
Regulasi Melindungi Anak-anak
Bagi anak-anak, dunia digital masa kini adalah rimba. Banyak binatang buas (kekerasan, pornografi, dll) yang siap menerkam siapa saja. Tanpa perlindungan memadai, alih-alih memanfaatkan kemajuan digital untuk pembelajaran, mereka justru terjebak dan teralihkan ke lumpur hidup dunia hiburan tak berdasar.
Maka, mereka perlu dilindungi. Terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini bertujuan mencegah paparan konten berbahaya dan eksploitasi data terhadap anak-anak Indonesia yang berselancar di dunia maya. Selain mengatur usia anak mengakses media sosial dan layanan digital, PP Tunas juga memetakan peran yang harus diambil berabagi pemangku kepentingan dalam melindungi anak dari kebuasan dunia digital.
Kemudian, untuk menjamin penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial agar lebih optimal dan menghindari dampak buruknya, lahirlah Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Regulasi ini memetakan peran dan tanggung jawab yang harus dilakukan berbagai pemangku kepentingan dalam mencapai tujuan. Secara tegas pula regulasi ini membatasi akses kepada anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun pada platform media sosial berisiko tinggi di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Mulai 28 Maret 2026, pemerintah c.q. Kementerian Komunikasi Digital menghapus akun pengguna media sosial di bawah 16 tahun secara bertahap.
Peran Sekolah
Andri Noviati Fheasta, Kepala Sekolah Dasar Negeri Adisucipto 2, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, menyambut baik regulasi tersebut. Meskipun pelindungan anak dan pemanfaatan dunia digital dalam pembelajaran sudah dijalankan di sekolahnya, ia memandang SKB 7 Menteri dapat menjadi penguat dan payung hukum bagi prosedur operasional standar yang akan dibuat berikutnya. “Dengan adanya SKB ini, kami semakin memiliki landasan kuat untuk memperkuat pengawasan, menyusun SOP penggunaan perangkat digital, serta memberikan edukasi kepada guru, siswa, dan orang tua,” katanya melalui layanan Whatsapp, Kamis (26/3/2026).
Selama ini, penggunaan media sosial (Medsos) dan AI di SD Negeri Adisucipto 2 tidak ‘diharamkan’. Keduanya tetap digunakan secara terbatas dan terarah untuk keperluan, misalnya, publikasi kegiatan sekolah, perencanaan pembelajaran, dan pembuatan media. Hal itu dilakukan Andri karena telah melihat sendiri dampak berlebihan penggunaan Medsos dan AI dalam diri murid-muridnya. Dampak itu seperti penurunan fokus belajar, ketergantungan pada AI dalam menyelesaikan tugas, dan permasalahan antarsiswa dan orang tua yang berawal dari unggahan di Medsos.
Andri mengaku sudah melakukan sejumlah upaya terkait literasi digital dan etika bermedia sosial di sekolahnya. Pertama, integrasi literasi digital dalam pembelajaran lintas mata pelajaran. Kedua, sosialisasi etika bermedia sosial kepada siswa dan orang tua. Ketiga, pelatihan penggunaan AI bagi guru. Keempat, program parenting untuk meningkatkan pemahaman orang tua. Sekolah juga membuka ekstrakurikuler broadcasting yang mengajarkan murid membuat konten secara bijak sesuai usia mereka, perekaman, penyuntingan, hingga publikasi di Medsos.
Andri berharap implementasi SKB 7 Menteri juga berfokus pada penguatan kapasitas pendidik dan orang tua. Diperlukan pula pelatihan berkelanjutan bagi guru terkait lierasi digital dan AI. Ia juga berharap diterbitkannya panduan teknis yang lebih operasional dan kontekstual.
Pengawasan Teknologi
Ismail Fahmi, pakar Teknologi Informasi yang juga pendiri Drone Emprit, mengatakan SKB 7 Menteri tidak antiteknologi. Koding dan Kecerdasan Artifisial sudah menjadi mata pelajaran pilihan mulai kelas 5. Ia mengatakan regulasi tersebut sejalan dengan perkembangan kognitif anak, bahwa prefrontal cortex anak usia SD, yang mengatur pengendalian impuls dan pengambilan keputusan, belum matang. “Teknologi harus memberdayakan anak-anak, bukannya memperdaya anak-anak. Itu framing yang tepat,” ujarnya melalui layanan Whatsapp, Senin (30/3/2026).
Regulasi, tambah Ismail, merupakan fondasi yang mutlak diperlukan. Tanpanya, guru dan orang tua bertarung sendirian melawan kekuatan algoritma yang dirancang untuk memaksimalkan engagement, bukan kesejahteraan anak.
Melalui platform pemetaan pembicaraan warganet di media sosial yang dibuatnya yaitu Drone Emprit, Ismail mendapati 66% percakapan publik terkait pembatasan Medsos bernada positif. Dukungan datang dari kalangan orang tua, organisasi keagamaan, hingga tokoh pendidikan. “Artinya masyarakat sendiri merasakan urgensinya,” ungkapnya. Ia pun menemukan nada skeptis mengenai efektivitas aturan dan kekhawatiran tentang konten edukasi yang terputus terutama YouTube untuk belajar.
Dari hasil risetnya dan konfirmasi langsung dengan perwakilan TikTok Indonesia, Ismail melihat platform-platform besar sudah memiliki kemampuan mendeteksi usia pengguna melalui sinyal perilaku, seperti pola konten yang ditonton, bahasa komentar, waktu akses, bahkan ucapan ulang tahun dari teman. TikTok, ujarnya, menggunakan AI pemindai video, Instagram memakai adult classifier, dan YouTube mengandalkan riwayat tontonan. Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk terus menekan penyedia platform agar serius menerapkan sistem deteksi dini di Indonesia. Ia pun berharap satuan pendidikan membentuk mekanisme pendampingan, bukan hanya ‘razia ponsel’ melainkan edukasi berkelanjutan. Ia setuju pelatihan guru dilanjutkan dan dipercepat.
Menurut Ismail, regulasi ini dapat menjadi pintu masuk bagi guru untuk mengatakan ‘tidak’ bagi penggunaan gawai berlebihan di lingkungan sekolah. Mereka bisa memulainya dengan diskusi sederhana bersama murid-murid mengenai dampak dunia maya kepada anak-anak tanpa tendensi menghakimi.
Edukasi Terhadap Orang Tua
Ismail memberi perhatian pada adaptasi orang tua terhadap regulasi tersebut. Orang tua, katanya, jangan menyerahkan ‘bola’ itu kepada sekolah dan pemerintah. Sebab regulasi mengatur platform, bukan keluarga. “Artinya orang tua tetap garda terdepan. Langkah paling sederhana, tahu apa yang anak tonton, temani saat online, dan bicarakan secara terbuka,” ucapnya. Data UNICEF, jelasnya, menunjukkan hanya 37,5% anak Indonesia pernah mendapat edukasi tentang keamanan berinternet. Sebuah pekerjaan rumah besar bagi keluarga.
Setidaknya ada tiga tantangan terbesar yang dihadapi orang tua. Pertama, kesenjangan literasi digital di kalangan orang tua. Banyak orang tua yang justru lebih tidak melek digital daripada anaknya sendiri. “Ini perlu dijawab dengan program edukasi orang tua di tingkat sekolah, mungkin melalui pertemuan wali murid yang khusus membahas keamanan digital,” ujarnya.
Kedua, perangkat bersama. Banyak keluarga Indonesia hanya punya satu ponsel pintar yang dipakai bersama. Imbasnya, anak dengan mudah mengakses akun Medsos orang tua. Ini, tambah Ismail, merupakan tantangan struktural yang tidak bisa diselesaikan dengan regulasi saja.
Ketiga, media alternatif pengganti Medsos. Ismail menyampaikan risetnya tentang model Cina yang tidak hanya melarang penggunaan Medsos tetapi juga menyediakan alternatif. Sebut saja Douyin punya Youth Mode dengan konten edukatif terkurasi, bahkan ada aplikasi video pendek untuk anak tersendiri bernama Xiao Qu Xing. “Indonesia perlu mendorong platform dan industri konten untuk menyediakan ruang digital yang aman dan bermanfaat bagi anak, bukan sekadar menutup pintu,” terangnya.
Bagi Ismail, pembatasan tanpa substitusi akan gagal. “Indonesia perlu segera memikirkan ekosistem konten digital anak yang layak, platform belajar yang menarik, konten edukatif yang dikurasi, dan ruang interaksi digital yang aman,” ujarnya.
Selain itu, pelatihan literasi digital untuk orang tua juga perlu dilakukan. Sebab, saat ini sangat minim. “Saya mendorong Direktorat SD untuk mempertimbangkan program ‘Digital Parenting’ di setiap sekolah, bukan hanya melatih guru, tapi juga membekali orang tua dengan pengetahuan minimal tentang cara mendampingi anak di era digital,” kata Ismail.
Tantangan di Lapangan
Tantangan nyata penerapan SKB 7 Menteri berada di lapangan. Mulai dari infrastruktur digital dan akses internet yang belum merata di seluruh pelosok tanah air hingga kesiapan pendidik dalam mengelola etika dan keamanan data peserta didik.
Untuk menjawabnya, menurut Moch. Abduh, Staf Ahli Mendikdasmen Bidang Teknologi Pendidikan, Kementerian tengah memperkuat program prioritas yang berfokus pada pelatihan literasi digital masif di kalangan guru. Pelatihan itu antara lain koding dan kecerdasan artifisial serta penyediaan platform sumber daya belajar yang aman serta terstandar seperti Rumah Pendidikan. Dengan platform yang sudah terkurasi isi dan keamanannya, sekolah tak perlu khawatir saat mengadopsi teknologi kecerdasan artifisial.
Pemanfaatan kecerdasan artifisial juga diupayakan efisien tanpa menambah beban administratif pendidik. “Fokus utama guru adalah membimbing literasi dan etika, bukan terjebak dalam urusan teknis pelaporan yang rumit,” tutur Abduh melalui layanan Whatsapp, Rabu (8/4/2026). Kemendikdasmen kini tengah bekerja sama erat dengan kementerian terkait untuk memastikan bahwa infrastruktur teknologi yang dibangun tidak sekadar tersedia, tetapi juga memiliki sistem perlindungan anak yang kuat. Dengan begitu, inovasi digital di sekolah dapat berjalan beriringan dengan nilai karakter dan keamanan peserta didik.
Pandangan Abduh senada dengan Ismail Fahmi terkait potensi ‘pembangkangan’ di kalangan peserta didik. Membuat akun palsu dan penggunaan Virtual Private Network (VPN) merupakan tantangan di depan mata. Oleh karena itu, Kemendikdasmen mengutamakan pembelajaran berbasis literasi dan adab digital. “Fokus utama Kemendikdasmen adalah mendidik murid agar memiliki kemampuan pengaturan diri (self-regulation) sehingga mereka memahami bahwa batasan penggunaan teknologi yang bertujuan untuk melindungi kesehatan mental dan menjaga kualitas perkembangan kognitif mereka,” ujarnya.
Selain itu, teknologi diintegrasikan ke dalam kurikulum, bukan menjauhkannya dari murid. Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran resmi diajarkan secara terarah, memberi ruang bagi murid melakukan eksplorasi yang legal di bawah bimbingan guru. Dengan begitu, rasa ingin tahu murid terhadap teknologi dapat tersalurkan pada hal-hal yang produktif dan kreatif, sehingga keinginan untuk melakukan ‘pembangkangan’ di luar ekosistem pendidikan yang resmi dapat diminimalisasi sejak dini.
Pemanfaatan PID
Kemendikdasmen sudah menyiapkan infrastruktur digital yang inklusif melalui super app Rumah Pendidikan. Platform ini menjadi lingkungan digital yang terkurasi bagi murid. “Dengan menyediakan platform alternatif yang menarik namun tetap aman, Pemerintah berupaya memastikan bahwa transisi menuju kedewasaan digital terjadi di dalam ruang yang terlindungi,” tegas Abduh. Transformasi digital ini terintegrasi dengan pengarusutamaan pendidikan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) yang membekali murid dengan nilai-nilai etika dan integritas.
Selaras dengan kebijakan penyaluran Papan Interaktif Digital (PID) ke seluruh sekolah di tanah air sejak 2025, satuan pendidikan diharapkan memanfaatkan PID dalam kegiatan pembelajaran yang interaktif dan bermakna. Murid tetap dapat manfaat digitalisasi tanpa terpapar konten negatif. Namun, kata Abduh, keberhasilan strategi ini bergantung pada kolaborasi antara sekolah, pemerintah, dan orang tua. “Kemendikdasmen meyakini bahwa dengan memberikan pemahaman yang mendalam tentang risiko dan manfaat teknologi, murid Indonesia tidak akan sekadar patuh karena takut akan sanksi, melainkan akan tumbuh menjadi warga digital yang bijak dan beradab,” ucapnya.
Abduh memandang PP TUNAS dan SKB 7 Menteri memberi kerangka regulasi agar pemanfaatan PID di satuan pendidikan menjadi lebih terarah, aman, dan edukatif. “Regulasi ini berimbas pada pergeseran peran PID dari sekadar alat penampil konten menjadi pusat kolaborasi yang terkurasi,” tegasnya.
Dalam penggunaannya di kelas, tambah Abduh, PID tidak lagi diperkenankan mengakses platform media sosial atau situs laman terbuka yang tidak memiliki relevansi dengan kurikulum. Guru wajib mengoptimalkan PID untuk mengakses ekosistem digital resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. “Optimalisasi pemanfaatan PID dalam koridor regulasi ini dilakukan dengan mengintegrasikannya sebagai media utama dalam pembelajaran aktif dan inklusif,” jelasnya.
Satuan pendidikan diharapkan dapat menyusun panduan operasional penggunaan PID yang selaras dengan Gerakan 7 KAIH. “Dengan demikian, PID tidak hanya menjadi sarana transfer ilmu, tetapi juga menjadi alat untuk menanamkan adab digital melalui demonstrasi penggunaan teknologi yang bertanggung jawab secara langsung di depan kelas,” jelas Abduh.
Selain mengoptimalkan perangkat PID, substitusi lain yang disiapkan Kemendikdasmen adalah penguatan literasi ‘unplugged’ (tanpa perangkat). Bentuknya berupa aktivitas literasi digital yang bersifat luring. “Ini mencakup pengajaran berpikir komputasional (computational thinking) dan etika digital melalui diskusi serta simulasi langsung, sebelum mereka masuk ke penggunaan perangkat di ‘Zona Kuning’,” jelas Abduh.
Substitusi lainnya berbentuk aktivitas berbasis interaksi sosial dan karakter di sekolah. Porsi pembelajaran dialihkan kembali pada penguatan literasi dan numerasi dasar serta kegiatan kokurikuler yang melibatkan kolaborasi fisik antarpeserta didik. “Hal ini bertujuan untuk mencegah ketergantungan berlebih pada gawai dan mengatasi dampak cognitive debt,” jelas Abduh.
Peran teknologi di sekolah kini, tambah Abduh, diposisikan sebagai pendukung pembelajaran yang bersifat komplementer. Teknologi digunakan secara terukur dan bertujuan jelas untuk meningkatkan kualitas capaian belajar murid tanpa mengabaikan perlindungan terhadap keselamatan digital mereka.
#ubbgmaju
#diktisaintekberdampak
#kampusberdampak



















