Mahasiswa Mulai Bisa Pinjam Biaya Kuliah

4 April 2018 | BBG News

JAKARTA – Dukungan kredit pembiayaan perkuliahan oleh perbankan yang diminta pemerintah mulai terealisasi. Namun, pinjaman dana ini baru sebatas untuk mahasiswa S-2 dan S-3. Perbankan diminta menerapkan bunga rendah dalam program student loan tersebut.

Desakan pemberian bunga rendah tersebut dengan alasan di dalam peraturan disebutkan bahwa pemerintah seharusnya memberikan kredit tanpa bunga untuk pendidikan. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Mohammad Nasir mengatakan, dalam UU No 12/2012 pasal 76 dijelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Oleh karena itu, mantan rektor Universitas Diponegoro ini menyampaikan permintaannya kepada perbankan agar dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah.

Kalaupun terpaksa pinjaman ini diberikan dengan bunga, dia akan mengusulkan kepada menteri koordinator (menko) perekonomian agar suku bunga yang dikenakan sesuai dengan economy growth, yakni sekitar 0,42% hingga 0,45% secara flat. “Harapannya agar mahasiswa kita siap menghadapi bonus demografi, dan juga supaya angkatan kerja kita bisa mendapat pendidikan yang lebih baik,” katanya seusai peluncuran produk BRIGUNA Flexi Pendidikan di kantor Kemenristek-Dikti, Jakarta, kemarin.

Menristek-Dikti mengapresiasi langkah cepat BRI yang telah meluncurkan student loan meskibaru digagas Presiden Joko Widodo pekan lalu. Dia pun berharap akan semakin banyak perbankan yang memberikan pinjaman kepada mahasiswa.

Menurut dia, pinjaman ini akan menjadi suatu harapan baru untuk bisa meningkatkan kualitas sumber daya Indonesia dalam menghadapi sustainability development goals. Menurut Nasir, hingga kini peraturan tentang program student loan memang belum ada.

Namun Presiden Jokowi telah memberikan mandat langsung kepada menko perekonomian untuk segera membuat pedoman pinjaman lunak bagi mahasiswa kepada kalangan perbankan. Nasir mengakui memang pasti akan ada potensi kredit macet dari suatu program kredit perbankan. Karena itu, pihaknya selalu menyampaikan pinjaman yang low risk high return bagi bank.

Menristek-Dikti mengaku optimistis dengan peluncuran pertama program student loan ini lantaran kredit menyasar mahasiswa S-2 dan S-3, sebab untuk mahasiswa S-1 masih memiliki risiko yang tinggi terhadap produk pinjaman.

“Untuk itu dibuat segmentasi. Saat ini masih untuk mahasiswa S-2 dan S-3. Ke depan untuk mahasiswa S-1 akan menyasar pada bidang yang potensial seperti sains dan engineering. Karena saat ini bidang tersebut masih dibutuhkan oleh pemerintah,” jelas Nasir.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BRI Suprajarto mengatakan melalui program yang diluncurkan ini diharapkan dapat memacu minat masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi tingkat lanjut. “Melalui fasilitas ini, kami juga berkomitmen membantu Ke menristek-Dikti dan universitas-universitas terkemuka di Indonesia dalam memfasilitasi pembiayaan pendidikan mahasiswa,” katanya.

Suprajarto mengatakan, keunggulan dari kredit yang diberikan ini adalah adanya fleksibilitas berupa perpanjangan periode atau kelonggaran waktu pembiayaan, yakni mahasiswa diperbolehkan hanya membayar bunga berjalan selama masa pendidikan kuliah, sedangkan pokok pinjaman dapat dibayarkan setelah mahasiswa lulus sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir.

Produk ini dapat dinikmati oleh mahasiswa S-2 dengan maksimal jangka waktu pinjaman selama enam tahun, sedangkan mahasiswa S-3 maksimal selama 10 tahun. Suprajarto akan berupaya untuk mencari sumber pendanaan untuk membantu memberikan bunga yang rendah kepada mahasiswa.

Sementara mengenai bunga kredit yang diharapkan rendah, pihaknya sama dengan harapan menteri. Oleh karena itu, tingkat bunga ini masih akan terus dievaluasi agar tingkatannya bisa semurahmungkin. Caranya nanti bisa dengan mencari sumber pendanaan yang betul-betul sesuai, sebab pinjaman ini memiliki jangka waktu pengembalian lama yakni maksimal 10 tahun. (Neneng Zubaidah)

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1291667/144/mahasiswa-mulai-bisa-pinjam-biaya-kuliah-1521681197

Bagikan
Skip to content