Kemendikbudristek Kembali Gelar Program Bantuan Akreditasi Prodi 2024

14 Oktober 2024 | BBG News

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendukung proses transformasi Akreditasi Program Studi (APS) dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui pendekatan yang tepat, efektif, dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi oleh Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek).

Pada tahun 2023, Direktorat Kelembagaan telah meluncurkan Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Program Studi bagi Program Studi (Prodi) yang akan menjalani proses akreditasi, guna meringankan beban finansial perguruan tinggi. Tahun 2024, program ini kembali dilanjutkan untuk mendukung Prodi pada 6 (enam) Lembaga Akreditasi Mandiri.

Adapun penerima bantuan pendanaan ini adalah Prodi pada Program Sarjana di Perguruan Tinggi Akademik (PTA) swasta di bawah pembinaan Kemendikbudristek dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:

  1. Program bantuan ini ditujukan hanya untuk pengajuan Akreditasi Prodi pada program sarjana ke LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA); LAM Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA); LAM Program Studi Keteknikan (LAM TEKNIK); LAM Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), dan LAM Kependidikan (LAMDIK), LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM PTKes);
  2. Prodi aktif pada program sarjana dengan persentase laporan/data di PDDIKTI paling rendah 90% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir atau sejak prodi tersebut diberikan izin operasional;
  3. Prodi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Prodi dengan peringkat akreditasi B, C, Baik Sekali, atau Baik pada perguruan tinggi swasta yang bukan berperingkat Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) A atau Unggul;
  4. Masa berlaku peringkat akreditasi Prodi akan berakhir pada tahun 2024;
  5. Perguruan tinggi tidak sedang dalam proses perubahan bentuk atau penggabungan penyatuan;
  6. Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum;
  7. Perguruan tinggi tidak dalam status pembinaan atau sanksi administrasi; dan
  8. Dokumen kelayakan akreditasi berupa instrumen APS dalam status selesai unggah ke LAM dan memiliki bukti pembayaran APS ke LAM sesuai besaran biaya APS di masing-masing LAM.

Bantuan yang diberikan bersifat penggantian sebagian (partial reimburse) biaya APS yang telah dibayarkan perguruan tinggi kepada LAM. Penerimaan usulan dimulai pada 7 hingga 31 Oktober 2024. Informasi lebih lanjut dan pengajuan dapat diakses melalui tautan: https://bantuanaps.kemdikbud.go.id.

Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut :

Bagikan
partner-1
partner-2
partner-3
partner-4
partner-5
partner-6
partner-7
partner-8
partner-9
partner-10
partner-11
partner-12
partner-13
partner-14
partner-15
partner-16
Skip to content