SURABAYA—Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencetuskan tiga langkah strategis untuk menekan angka kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Langkah pertama dengan memperkuat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di berbagai wilayah dan satuan pendidikan,” kata Kepala Puspeka, Rusprita Putri Utami di sela Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penguatan Karakter bersama ekosistem pendidikan di wilayah Jawa Timur di Surabaya, Kamis.

Prita mengatakan TPPK di Jawa Timur masih lemah. Karena dari jumlah total 67.335 satuan pendidikan di Jatim, hanya 1,51 persen lembaga yang telah membentuk TPPK.

Untuk menaikkan persentase ini, tambah Prita, Puspeka akan melakukan sosialisasi secara masif.

“Kegiatan ini mensosialisasikan tim pencegahan kekerasan membantu peran dan tugas dalam satuan pendidikan. Karena TPPK tidak hanya melibatkan peran guru tapi juga sekolah, komite dan wali murid,” ujarnya.

Selain itu TPPK di satuan pendidikan juga harus merekomendasikan ke kepala sekolah terkait program dan kegiatan untuk pencegahan kekerasan.

Langkah strategis kedua yaitu melakukan Intervensi melalui kampanye publik terkait kekerasan. Sedangkan langkah ketiga adalah menggagas program roots anti perundungan. Program tersebut telah berjalan sejak tahun 2021 dan berkolaborasi dengan Unicef.

“Program ini sudah diintervensi oleh 10.708 lembaga dan menghasilkan 51.370 lebih agen perubahan. Di mana dalam hal ini menempatkan siswa menjadi champion untuk menebarkan nilai positif dan kebaikan untuk teman sebaya,” ujarnya.

“Namun tentu mereka juga membutuhkan pendampingan dari fasilitator yang mana ini menyasar para guru. Setidaknya sudah ada 20.101 fasilitator yang sudah kami latih,” tambah dia.

Di tahun 2023 ini, Puspeka menargetkan 2.750 satuan pendidikan dari jenjang SMP, SMA dan SMK untuk melakukan bimbingan teknis secara luring dan daring.

Untuk diketahui, kasus kekerasan di dunia pendidikan setiap tahunnya bertambah. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022, tercatat ada 2.133 kasus dengan kategori kejahatan seksual pada anak, anak korban kekerasan fisik dan psikis serta kasus korban pornografi dan cyber crime.

Sementara data lain dari Asesmen Nasional Kemendikbudristek tahun 2023 ada 34.51 persen berpotensi mengalami kekerasan seksual. Kemudian 26.9 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan fisik dan 36.31 peserta didik di mengalami perundungan.

Artikel ini telah tayang di Antara News dengan judul “Kemendikbudristek Cetuskan Tiga Langkah Tekan Angka Kekerasan”, https://www.antaranews.com/berita/3782313/kemendikbudristek-cetuskan-tiga-langkah-tekan-angka-kekerasan.