Ditjen Dikti: Ada Bantuan Dana PJJ bagi Kampus lewat 7 Cara Ini

27 Februari 2021 | BBG News

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) membuka kembali kesempatan bantuan dana Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh ( PJJ) tahun 2021, bagi kampus se-Indonesia.

Melalui surat resmi Nomor : 0825/E2/TU/2021 dari laman resmi Ditjen Dikti, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi mengatakan bantuan ini pemanfaatan teknologi selama perkuliahan daring.

“Perguruan tinggi harus berinovasi dalam pembelajaran yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi dan informasi di era sekarang seperti pemanfaatan pembelajaran jarak jauh (daring),” ujarnya.

Ia mengatakan, digitalisasi seperti saat ini seharusnya mampu mencetak generasi yang kompeten dan sesuai jaman.

Aris juga menyampaikan jika program ini sebagai realisasi link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan serapan tenaga kerja sesuai progam Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

“Salah satu kebijakan, terkait dengan kegiatan pembelajaran pada perguruan tinggi yang memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk mengambil sks di luar program studi selama tiga semester yang dapat diambil untuk pembelajaran di luar prodi dalam kampus pembelajaran di luar kampus,” ujarnya.

Untuk pendanaan, besar bantuan dana Penyelenggaraan PJJ di perguruan tinggi, yaitu maksimal Rp 50 juta per perguruan tinggi.

Adapun syarat bagi kampus agar bisa memperoleh bantuan dana sebagai berikut:

  1. Khusus bagi program studi akademik yang memiliki akreditasi B atau C, dan pada Perguruan Tinggi yang memiliki akreditasi AIPT maksimal B.
  2. Program studi yang diusulkan di bidang Pendidikan Akademik.
  3. Proposal diajukan oleh perguruan tinggi dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi.
  4. Perguruan Tinggi yang mengusulkan proposal adalah di bawah Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana pendamping.
  6. Program Studi pengusul diwajibkan mempunyai mitra kerja sama pelaksanaan PJJ dari PT lain, diutamakan yang wilayah 3T dan/atau Indonesia Timur.
  7. Perguruan tinggi hanya dapat mengusulkan 1 proposal dari program studi yang dimandatkan.

Usulan proposal dilengkapi surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, batas akhir pengumpulan proposal tanggal 12 April 2021 pukul 10:00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul “Ditjen Dikti: Ada Bantuan Dana PJJ bagi Kampus lewat 7 Cara Ini”, https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/26/195119871/ditjen-dikti-ada-bantuan-dana-pjj-bagi-kampus-lewat-7-cara-ini?page=all.

Bagikan
Skip to content