STKIP BBG Berlakukan Sistem KRS Online

9 Maret 2016 | BBG News

BANDA ACEH, BBG NEWS—Biro Administrasi Akademik bekerja sama dengan Unit Teknologi Informasi STKIP BBG mulai semester ini memberlakukan sistem KRS online kepada mahasiswa. Pengisian KRS Online dimulai pada Senin (7/3). Pada hari pertama, terlihat di beberapa titik yakni kantin, koridor gedung dan ruang Prodi mahasiswa sibuk mengisi KRS online di laptop masing-masing. Amatan BBG News, mahasiswa yang mengisi KRS Online pada hari pertama dan kedua masih sepi.

Achyar Munandar, Developer Portal OPEN SIMKA menyatakan bahwa pengisian KRS Online ini baru perdana dilaksanakan pada semester genap 2015/2016. “Manfaat penting dari KRS Online adalah memudahkan Akademik dan Prodi dalam mengarsipkan data mahasiswa, serta memberikan keleluasaan bagi mahasiswa untuk mengecek nilai KHS walaupun masih berada di kampung halaman,” ujarnya.

Masfira, seorang mahasiswa menyatakan bahwa saat pertama kali mengisi KRS agak terlalu sulit namun setelah mendapat arahan dari staf prodi baru lancar. “Mungkin karena perdana jadi agat susah,” ujarnya.

OPEN SIMKA yang masih rilis dengan versi 0.3 ini rencananya akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan sivitas akademika. Achyar menambahkan, “Sistem online ini terus kita kembangkan, harapannya para penggunanya semakin mudah dalam melaksanakan proses administrasi dan akademik di STKIP BBG.”

“Semester ganjil 2016/2017 nanti kita coba tambahkan menu e-Learning agar mahasiswa bisa mengunduh bahan ajar dari dosen, insya Allah pembayaran SPP juga akan diintegrasikan dengan pihak Bank supaya mahasiswa yang sudah bayar SPP bisa langsung mengisi KRS tanpa perlu menunggu diceklist Bagian Keuangan”, pungkasnya.

[divider]

Tahap pengisian KRS Online:
1. Membayar SPP di Bank lalu menyerahkan slip ke bagian keuangan
2. Buka https://www.opensimka.com masukkan NIM dan password
3. Melengkapi data pribadi di menu Profil Saya -> Data Pribadi
4. Mengisi survey kepuasan mahasiswa di menu Survey -> KEPMA
5. Mengisi KRS Online di menu KRS -> Isi KRS
6. Mencetak KRS tiga rangkap
7. Menyerahkan KRS ke akademik dan dosen wali.

Bagikan
Skip to content