Sosiolog: Perguruan Tinggi Harus Utamakan Kualitas

12 Oktober 2017 | BBG News

Sosiolog Musni Umar menyebut kasus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi pembelajaran perguruan tinggi agar mengutamakan kualitas dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.

“Semoga kasus UNJ dijadikan pelajaran dan memberi pembelajaran kepada seluruh bangsa Indonesia, terutama perguruan tinggi,” ujarnya,   Rabu (27/9).

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta itu mengaku tak terkejut atas putusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pergururan Tinggi (Kemenristekdikti) memberhentikan Rektor UNJ Djaali. Alasannya, kasus terhadap UNJ banyak terjadi di perguruan tinggi lainnya.

“Sudah cukup lama saya menduga berbagai perguruan tinggi melakukan hal serupa seperti yang terjadi di UNJ,” tutur dia.

Musni mengatakan setidaknya ada dua hal yang medasari pernyataannya. Pertama, masa pendidikan untuk meraih gelar master dan doktor sangat singkat, seperti, kasus Nur Alam hanya kurang dari dua tahun. Ia mempertanyakan kapan Nur Alam membaca, turun meneliti, konsultasi dengan pembimbing (penyelia), dan menulis disertasi doktor.

Kedua, peraih gelar master dan doktor adalah pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tingkat kesibukannya luar biasa seperti Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara.

Musni menyebut setidaknya ada tiga modus dalam plagiarisme. Pertama, kuliah Sabtu dan Ahad dengan menandatangani absensi hadir. Tujuannya, menunjukkan mahasiswa tersebut mengikuti proses pendidikan dengan benar.

Kedua, tidak meneliti dan menulis tesis atau disertasi sendiri. Mahasiswa itu mengguakan jasa atau bantuan orang lain yang biasa menulis tesis atau disertas dengan imbalan uang. Musni menyebut, umumnya kasus itu dilakoni para pejabat negara agar menyandang master dan doktor. Ketiga, mahasiswa itu tidak kuliah, tidak meneliti, dan tidak menulis disertasi.

Musni meminta kasus UNJ memberi pelajaran kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dalam membuat regulasi yang ketat dan meningkatkan pengawasan. Ia mencontohkan, bagi mahasiswa yang berstatus pejabat negara dan pejabat pemerintah, sekurang-kurangnya harus menempuh pendidikan selama lima tahun untuk meraih gelar doktor.

 

Sumber: http://www.republika.co.id

Bagikan
Skip to content