Merokok Harus Berjarak Tiga Meter dari Kedai Kopi

22 Maret 2019 | BBG News

Dimuat di Serambi Indonesia, Jumat 22 Maret 2019

Oleh : Hendra Kasmi

SEJAK menginjakkan kaki di Kuala Lumpur, Malaysia, kepada para pendatang langsung disuguhkan suasana yang bersih dan nyaman. Kebersihan merupakan hal yang sangat diperhatikan di negeri jiran ini. Hal ini bukan karena peraturan pemerintah semata, tetapi juga karena kesadaran warganya.

Berkeliling Kota Kuala Lumpur hampir tak terlihat sampah berserakan, kecuali daun-daun yang jatuh karena layu. Di setiap sudut kota terlihat pamflet larangan membuang sampah dan di setiap tempat disediakan tong sampah, tak terkecuali di angkutan umum.

 Ketertiban dan kenyaman juga merupakan hal yang diutamakan, termasuk lalu lintas jalan raya. Di Kuala Lumpur, kendaraan tak boleh sembarang menaikkan dan menurunkan penumpang. Dendanya pun tidak tanggung-tanggung bagi kendaraan yang berhenti sembarangan, yakni RM 500 atau sekitar Rp 1.500.000. Sepanjang jalan juga hampir tidak pernah terdengar klakson.

Wahyu, mahasiswa asal Aceh yang kuliah di Universiti Pendidikan Sultan Idris (UPSI) menuturkan pengalamannya saat naik bus kota. Ia melihat seorang pengendara mobil di Kuala Lumpur terusik dan marah besar karena pengendara mobil di depannya membunyikan klakson.

Tidak hanya itu, pengendara di sana sangat menghargai pejalan kaki. Jika terlihat warga yang ingin menyebarang, dari jauh kendaraan akan melambatkan lajunya dan berhenti. Sebuah perilaku yang sangat terpuji. Tanpa ada aturan pun warga Malaysia sangat menjunjung tinggi ketertiban. Hal ini menunjukkan bahwa mereka juga memiliki jiwa sosial yang tinggi.

Sepertinya peraturan yang diterapkan untuk menciptakan kenyamanan publik terus ditingkatkan di negeri jiran tersebut. Sekarang ada peraturan tidak boleh merokok di kedai kopi dan rumah makan. Padahal, dua tahun lalu saat kami melakukan studi banding ke perguruan tinggi di Malaysia masih banyak terlihat pelanggan leluasa merokok di kedai kopi dan rumah makan. Sekarang, kedai kopi dan rumah makan justru sudah bebas dari polusi asap rokok.

Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan aturan larangan merokok di rumah makan, kedai kopi, dan pusat jajanan seluruh negara bagian pada 1 Januari 2019. Sanksinya tidak tanggung-tanggung. Apabila ada orang yang kedapatan merokok di areal terlarang akan dikenakan denda hingga 10.000 ringgit yang apabila dirupiahkan sekitar Rp 34.000.000. Sanksi lainnya adalah ancaman penjara selama dua tahun.

Jadi, bagaimana jika ada pelanggan yang ingin merokok. Apakah harus menjauh dari kedai kopi dan rumah makan? Tidak usah khawatir. Pelanggan diperbolehkan merokok dengan radius tiga meter dari kedai kopi dan rumah makan. Tentu saja langkah ini tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga menjauhkan warga dari penyakit. Karena seperti yang kita ketahui bahwa bahaya merokok bukan terhadap perokok aktif saja, melainkan juga terhadap perokok pasif (orang yang menghirup asap rokok dari perokok aktif). Ini merupakan suatu aturan yang bijaksana. Satu sisi, aturan ini sangat menguntungkan perokok pasif. Di sisi lain, aturan ini juga tidak mengesampingkan hak-hak perokok aktif.

Sepertinya langkah ini perlu juga diterapkan di Aceh demi kenyamanan publik. Beredar isu bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh akan menerapkan aturan ini. Semoga bisa saja terwujud untuk menciptakan Banda Aceh bersih, sehat, dan nyaman, serta hendaknya diikuti pula oleh kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Sumber:  http://aceh.tribunnews.com/2019/03/22/merokok-harus-berjarak-tiga-meter-dari-kedai-kopi.

Bagikan
Skip to content