Menristekdikti Klaim Cek Ijazah Bisa Dilakukan Online

3 Mei 2017 | BBG News

Pengecekan ijasah palsu atau asli saat ini dapat dilakukan secara online, sehingga tidak lagi dibutuhkan legalisir salinannya. Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

“Banyak kasus ijasah palsu. Bagaimana cara melacak ijasah palsu, ini benar atau tidak?. Masa masih datang ke kampus untuk legalisir, dunia sudah ‘paperless’,” katanya saat meresmikan Pusat Riset Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) di Surabaya, Selasa (2/5/2017).

Untuk itu, Kemenristikdikti akan membangun penomoran ijasah nasional dan sistem verifikasi ijasah online.

Ia mengatakan perusahaan, industri, dan pengguna ijasah lainnya bisa mengecek ijasah dengan memasukkan kata sandi dan PIN sehingga tidak perlu datang ke kantor Kemenristekdikti untuk mengecek ijasah.

Pada kesempatan tersebut, Menristekdikti mengatakan pemerintah akan memberikan penghargaan kepada para praktisi yang memiliki keahlian khusus namun tidak memiliki pendidikan formal yang memadai.

Bahkan, para praktisi itu bisa mengajar sebagai dosen kendati pendidikan formal tidak cukup untuk menjadi pengajar di perguruan tinggi.

Ia menyebutkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai salah satu contoh orang yang tidak memiliki pendidikan formal yang cukup namun memiliki kualifikasi akademik seperti seorang doktor.

Dia meyakini orang seperti Susi juga banyak ditemukan di daerah lain termasuk Surabaya sehingga pemerintah sedang memikirkan hal itu.

Dalam acara tersebut, Menristekdikti Mohamad juga meluncurkan beberapa program unggulan baru kementerian antara lain adalah industri pengajaran (teaching industry), pendidikan profesi guru (PPG), portal kinerja publikasi ilmiah dosen, rekognisi pembelajaran lampau, sistem penjaminan mutu internal (SPMI), sistem informasi terintegrasi, serta disain induk SDM tenaga kependidikan, insinyur, dan kesehatan.

Sumber: https://tirto.id/menristekdikti-klaim-cek-ijazah-bisa-dilakukan-online-cnUM

Bagikan
Skip to content